Kamis, 17 Juni 2010

PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG NAPZA (NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA) / DRUGS

Bagus Ali Mashar Dwiyanto @ 19.26
NAPZA atau DRUGS didefinisikan sebagai zat-zat yang mempengaruhi jiwa dan tidak digunakan sebagai pengobatan.
Sejak tahun 1969, kecenderungan pemakaian drugs semakin bervariasi akibat ditemukannya jenis-jenis drugs baru antara lain: ganja, morfin, kokain, psikotropika, heroin (putaw), ectasy, dan shabu-shabu (amfetamin).
Jumlah orang yang menyalahgunakan drugs di Indonesia sekitar 130.000 orang dari 200 juta penduduk Indonesia. Namun dari sejumlah 130.000 ini telah menghabiskan dana negara 390 miliar per hari untuk mengatasi dan memeranginya. Bayangkan jika dana tersebut digunakan untuk alokasi pendidikan atau kesehatan. Tentu semua orang InsyaAllah sudah bisa menikmati pendidikan gratis hingga perguruan tinggi.
Hebatnya lagi, Indonesia sekarang bukan hanya negara importir drugs, namun telah menjadi negara produsen (penghasil) drugs. Naudzubillah.
Golongan NAPZA (DRUGS)
1. Anti Psikosis (major tranquilizer, neuroleptik)
2. Anti Anxietas (minor tranquilizer psycholeptic)
3. Anti depresan (thymoleptika, pshychic energizeer)
4. Anti Mania (mood modulary, mood stabilizer)
5. Psikotogenik
Yang paling sering digunakan adalah golongan Psikotogenik dengan efek yang ditimbulkan : gangguan/kelainan tingkah laku, halusinasi, ilusi, gangguan cara berfikir, perubahan alam perasaan, dan lama-kelamaan menjadi psikosis (gila).
Contoh obat yang sering digunakan antara lain: heroin (putaw), morfin, ganja, shabu-shabu.
Pemanfaatan Obat-Obat Terlarang Dalam Kedokteran
Dalam dosis tertentu dan sesuai dengan indikasi, maka obat-obat ini akan memberikan manfaatnya. Contohnya penggunaan morfin atau petidin pada pembiusan untuk kasus bedah.
Manfaat yang lain antara lain: untuk menangani pasien-pasien dengan gangguan jiwa (psikofarmaka) sehingga pasien dengan gangguan jiwa dapat dikendalikan; juga dimanfaatkan untuk menangani penyakit yang sampai sekarang belum diketemukan obatnya.
Sekali lagi dalam medis pun pemberian obat-obat tersebut selalu mengikuti dosis yang tepat dan sesuai indikasi, sehingga pasien tidak akan mengalami ketergantungan atau ketagihan.
Efek Samping Akibat Penyalahgunaan Drugs
1. Diri sendiri
Depresi pernafasan, jika sampai overdosis bisa menyebabkan gagal nafas (apnoe) dan kematian
Tekanan darah menurun (syok)
Addiksi (ketagihan)
Toleransi (peningkatan dosis)
Tidak jarang terjadi efek paradoksal yaitu efek yang muncul berbeda dengan apa yang diinginkan. Misal yang terjadi adalah bayangan-bayangan menakutkan, mimpi buruk sepanjang hari, halusinasi, sikap agresif dan lain-lain.
Penghentian obat secara mendadak bisa menimbulkan kesakitan yang hebat (withdrawal syndrome), pusing terus-menerus, muntah hebat kadang disertai muntah darah, sesak nafas dan kematian.
Jika berhasil disembuhkan tetap akan meninggalkan gejala sisa (skuele) misalnya menjadi bodoh, idiot bahkan lumpuh
2. Keluarga, Masyarakat dan Negara
Menjadi beban keluarga, terutama bagi mereka yang mereka yang sudah terlanjur kecanduan.
Menguras keuangan keluarga untuk mengobatkan. Dan biaya pengobatan ini tidak murah, sebab pasien harus menjalani perawatan isolasi selama berbulan-bulan.
Merugikan negara dalam sumber daya manusia, apabila NAPZA tidak diperangi dikhawatirkan terjadinya Lost Generation (hilangnya generasi penerus bangsa).
B. ALKOHOL
Awalnya dalam dunia kedokteran, alkohol digunakan sebagai antiseptik atau pembersih kulit, karena sifat alkohol dapat membunuh mikroba patogen.
Dalam perkembangannya semakin banyak orang yang mencampurkan alkohol dalam minuman dan menjadikannya sebagai minuman kesegaran. Dengan dalih minuman kesegaran dan kesehatan banyak produk-produk minuman beralkohol yang kini terjual bebas di pasaran. Padahal minuman beralkohol hanya sedikit sekali manfaatnya dibandingkan kerugiannya. Dalam dosis kecil mungkin alkohol dapat merangsang konsentrasi dan daya pikir. Hal ini dimungkinkan karena adanya pacuan adrenalin dan rangsangan Syaraf Pusat.
Namun jika dilihat kerugiannya, mestinya orang harus berfikir 2 kali dalam mengkonsumsi alkohol:
1. Pemakaian jangka panjang dan overdosis justru menurunkan fungsi otak akibat dirangsang terus menerus dan terjadi pembiusan otak.
2. Hati (liver) menjadi berlemak dan rusak (sirosis hepatis)
3. Kerusakan ginjal, pankreas
4. Adiksi
5. Kematian, bisa terjadi dalam jangka waktu singkat maupun panjang.
Peran Agama Dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Obat Terlarang NAPZA
Obat terlarang , alkohol (apa pun nama dagangnya) dalam Al Quran disebut dengan Khamar. Mengapa? Karena obat terlarang dan alkohol menyebabkan hilangnya kesadaran diri dan memabukkan.
Firman Allah:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…." (QS. Al Baqoroh (2): 219)
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS Al Maidah (5): 90-91)
Jelas dalam agama, obat terlarang dan alkohol (DRUGS / NAPZA) diharamkan.
Peran Negara Dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Obat Terlarang NAPZA
1. Melalui penyuluhan-penyuluhan
2. Melalui pusat-pusat rehabilitasi pengguna
3. Setiap pengedar, pemakai (pengguna), bahkan menyimpan NAPZA dikenai pasal dan dimasukkan dalam katagori kriminalitas.
Di beberapa negara seperti Malaysia dan Singapura, penyalahgunaan NAPZA termasuk kejahatan nomer satu, sehingga pelaku atau siapapun yang kedapatan memiliki NAPZA bisa dihukum mati.
C. KESIMPULAN
Jangan sekali-kali mencoba untuk menggunakan obat-obatan terlarang NAPZA, “SAY NO TO DRUGS”






3 Pengedar Narkoba Diringkus

Bagus Ali Mashar Dwiyanto @ 19.24
SURABAYA(Pos Kota)- Tiga orang pengedar ganja, pil distro, danshabu-shabu diringkus Satuan Narkoba Polresta Probolinggo. Mereka,Zakaria,25, warga Kelurahan Kanigaran Probolinggo Aditya,25, wargaKelurahan Curah Grinting Probolinggo dan Asrul,27, warga Jalan Pahlawan Kota Probolinggo.
Tertangkapnya pengedar barang haram ini, berawal saat petugasmenangkap Zakaria, di rumahnya jalan Citarum, Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Ia ditangkap saat membungkus pil distro yang hendak dipasarkan. “Dari tangan pelaku ini kita menemukan ribuan butiran pil distro,” ujar Bripka Nasarudin Kanit Narkoba, kepada wartawan di kantornya, Rabu (25/11).
Zakaria, mengaku, mendapat barang tersebut Aditya. Dari informasi itu, polisi berhasil menangkap Aditya. Menurut Nasaruddin, Adityamendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial J. “Saat ini iasedang diburu oleh petugas. Informasinya pelaku berinisial J itusekarang berada di Surabaya,” ujar Bripka Nasarudin Kanit Narkoba.
Sementara itu, Asrul, tambah Nasarudin ditangkap ditempat terpisahdi salah satu hotel di Kota Probolinggo. Dari tangannya, petugasmenyita 0.6 gram shabu-shabu.
Dari hasil penangkapan tiga pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 buah HP, uang senilai Rp 1,2 juta, 1.640 butir pil distro, shabu-shabu seberat 0,8 gram, dan ganja kering seberat 0,6 gram yang bungkus dengan plastik. Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 26 UU 5 /1997 tentang psikotropika dan pasal 78 UU 22 /1997 Tentang Narkotika serta; UU Kesehatan 20 /1997 Tentang Kesehatan.


Sumber:http://www.poskota.co.id

Sistem Hukum Pemberantasan Narkoba

Bagus Ali Mashar Dwiyanto @ 19.15
NARKOBA, merupakan istilah yang tidak asing lagi bagi semua lapisan masyarakat di negeri ini. Apalagi genderang perang terhadap narkoba terus menerus dilakukan, baik oleh BNN (Badan Narkotika Nasional), BNP dan BNK, maupun kepolisian, LSM dan di sekolah-sekolah. Gema tentang bahaya narkoba, kesaksian beberapa pecandu narkoba, sanksi pidana mati bagi terpidana narkoba terus dilakukan melalui sosialisasi, penyuluhan, seminar, pemberitaan di media massa dan elektronik.
Namun apakah kriminalitas obat-obatan terlarang tersebut semakin berkurang? Jawabannya belum. Apakah ini menunjukkan bahwa undangan-undangan yang ada belum efektif? Jawabannya bisa saja benar, namun faktor tersebut hanyalah menjadi salah satu faktor penyebab lemahnya upaya penanggulangan kejahatan, karena dalam kebijakan kriminal (criminal policy), sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan kejahatan perlu digunakan pendekatan integral, yaitu perpaduan antara sarana penal dan non penal. Sarana penal adalah hukum pidana. Sementara non penal adalah sarana non hukum pidana, yang dapat berupa kebijakan ekonami, sosial, budaya, agama, pendidikan, teknologi, dan lain-lain. Jadi sangatlah sulit untuk mengharapkan pendekatan hukum pidana saja, sehingga pendekatan non penal harus lebih dimaksimalkan, karena sifatnya preventif dan akan efektif.Menurut M.Friedman dalam usaha modernisasi hukum, maka perlu dibedakan unsur sistem hukum itu dalam tiga hal yang dapat menunjang penegakan hukum, yaitu substansi, struktur dan kultur. Berkaitan dengan peenegakan hukum terhadap tindak pidana narkoba, maka 3 sub sistem hukum tersebut perlu dilihat kembali, apakah ketiganya sudah berjalan maksimal dan terintegrasi. Substansi hukum merupakan semua bentuk peraturan perundang-undangan. Struktur hukum berkaitan dengan organisasi dan kinerja aparat penegak hukum. Sementara kultur hukum adalah sejauh mana budaya hukum telah terbangun dan menjadi benteng dalam pencegahan dan penanggulangan kejahatan.Pertama, substansi hukum. Pada dasarnya kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan narkoba di Indonesia sudah sejak lama dilakukan. Diawali dengan berlakunya Ordonansi Obat Bius (Verdoovende Middelen Ordonnantie, Stbl.1927 No.278 jo. No.536). Ordonansi ini kemudian diganti dengan UU No. 9 Tahun 1976 tentang narkotika. Selanjutnya undang-undang ini diganti menjadi UU No.22 Tahun 1997 tentang narkotika. Tidak hanya tentang narkotika saja yang dikriminalisasi, namun dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan obat/zat psikotropika, dikeluarkan UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Kedua Undang-undang tersebut keluar setelah adanya UU No. 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Konvensi Psikotropika 1971 dan UU No. 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988.Pada sub sistem substasi ini, ada beberapa kelemahan. Dalam UU No 5 Tahun 1997 misalnya, tidak menegaskan kualifikasi tindak pidana sebagai kejahatan atau pelanggaran, padahal ada tindak pidana dengan ancaman pidana ringan, yaitu kurungan. Dengan sistem hukum saat ini, hendaknya ditegaskan kualifikasi yuridis, karena dikhawatirkan akan menimbulkan masalah yuridis. Kemudian adanya perumusan sanksi pidana dengan sistem minimal khusus merupakan suatu kemajuan. Namun masalahnya dalam undang-undang tersebut tidak diatur sistem pemidanaan untuk menerapkan sistem minimal khusus tersebut. Sementara dalam KUHP menganut sistem maksimal. Jadi, apabila membuat aturan khusus yang keluar dari ketentuan umum dari KUHP harus pula membuat pedoman untuk dapat menjalankan ketentuan khusus tersebut. Kemudian berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana korporasi, kedua undang-undang tersebut juga mengaturnya. Sebagaimana diketahui bahwa, tindak pidana narkotika maupun psikotropika tidak hanya oleh orang per orang secara sendiri-sendiri, namun orang per orang ini berada dalam sebuah sindikat kejahatan atau organized crime. Namun sayangnya, kedua undang-undang tersebut hanya mengatur tentang siapa yang dipertanggungjawabkan, sementara ketentuan mengenai kapan atau dalam hal bagaimana korporasi dikatakan telah melakukan tindak pidana dan kapan korporasi dapat dipertanggungjawabkan, tidak diatur.Kedua, struktur hukum. Upaya pemberantasan narkoba oleh aparat penegak hukum sebenarnya telah dilakukan dengan baik. Apalagi ada beberapa kewenangan yang diberi dalam kedua undang-undang tersebut, seperti wewenang untuk membuka dan memeriksa setiap barang kiriman yang diduga keras mempunyai hubungan dengan tindak pidana narkotika. Kemudian ada pula kewenangan melakukan penyadapan telepon/alat komunikasi lainnya. Namun adanya oknum aparat penegak hukum yang justru menjadi pelaku dan tidak transparannya pemusnahan barang bukti, menjadi faktor yang menghambat upaya pemberantasan narkoba (lihat Bangka Pos, Minggu 13 Juli 2008)Ketiga, kultur atau budaya hukum. Dua sub sistem sebelumnya, yaitu substansi dan struktur, lebih berorientasi pada pendekatan hukum pidana. Sementara sub sistem budaya hukum lebih menekankan pada pendekatan di luar hukum pidana (non penal). Dengan pendekatan ekonomi misalnya, maka lapangan pekerjaan harus terus diperluas dengan penyerapan di semua strata pendidikan dan keahlian. Walaupun tidak seluruhnya, kita sering mendengar pengakuan dari para tersangka bahwa mereka menjual atau menjadi pengedar karena himpitan kebutuhan ekonomi yang semakin sulit terjangkau. Kemudian pendekatan sosial, di mana masyarakat kita, khususnya di kota-kota besar yang menjadi market dari peredaran narkoba, mulai dari oknum pejabat, eksekutif muda, mahasiswa sampai dengan kalangan pelajar, salah satunya disebabkan semakin lemahnya sistem kontrol sosial, baik di lingkungan masyarakat, lingkungan kerja, kampus, sekolah dan keluarga itu sendiri. Dominasi sikap individualisme dan materialisme membuat oarng menjadi “cuek” dengan apa yang terjadi di sekitarnya, “cuek” dengan rekan kerja, teman, bahkan sesama anggota keluarga. Sementara pendekatan budaya, dilakukan dengan menumbuhkan terus kesadaran hukum, baik masyarakat, pemerintah, pembuat undang-undang maupun aparat penegak hukum. Terakhir, pendekatan agama dan pendidikan, merupakan pondasi yang cukup kuat dalam upaya preventif penyalahgunaan narkoba. Peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan kalangan pendidik sangatlah penting dalam rangka menjaga generasi muda dari barang-barang haram yang akan merusak masa depan mereka, yang berarti juga merusak masa depan bangsa ini.


Sumber:http://cetak.bangkapos.com/

Pencegahan Narkoba

Bagus Ali Mashar Dwiyanto @ 19.12
Banyak hal yang perlu dan harus dilakukan untuk mencegah remaja jangan sampai melakukan penyalahgunaan dan menderita ketergantungan narkoba, baik oleh remaja yang bersangkutan, orang tua sekolah maupun masyarakat.Untuk para remaja yang bersangkutan:• Mencintai dan mensyukuri hidup sebagai anugrah Yang Maha Kuasa• Temu-kenali dan kembangkan daya, minat, bakat, serta hobbi dirimu• Setiap orang mempunyai kelebihan dan kekurangan pada diri masing-masing, temu-kenali kelebihan dan kekurangan tersebut pada dirimu, kembangkan hal yang positif pada dirimu dan sadari serta tinggalkan hal yang negatif dari dirimu.• Setiap orang mempunyai masalah dalam hidupnya. Hadapi dan pecahkan masalah itu, bukan hindari, apalagi dengan melarikan diri kepada penyalahgunaan narkoba.• Penyalahgunaan narkoba bukan penyelesaian masalah tetapi memperparah masalah.• Kamu perlu teman akrab, tetapi jangan sampai kamu harus mengorbankan diri sendiri karena mengikuti ajakan, bujukan atau paksaan teman.• Kamu harus memperkuat kepercayaan diri dan keberanian kamu untuk mengatakan tidak serta menolak ajakan teman untuk menyalahgunakan narkoba dan perbuatan lainnya yang melanggar agama, hukum, atau moral.• Pencegahan penyalahgunaan narkoba, meliputi: Pencegahan primer, sekunder dan tertiair. Pencegahan primer atau pencegahan dini ditunjukan kepada yang belum tersebtuh narkoba; pencegahan sekunder, yaitu pencegahan bagi kelompok yang rentan terhadap penyalagunaan narkoba dan pencegahan tertiair, adalah pencegahan untuk mencegah kambuh.• Pencegahan penyalahgunaan narkoba dilakukan di dalam keluarga, sekolah, komunitas, tempat kerja, dan masyarakat luas, melalui kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media (antar pribadi,massa cetak atau elektronik). Program pencegahan ditunjukan kepada pengembangan positif dan tanggung jawab terhadap diri, keluarga dan masyarakat; pengembangan kemampuan pemecahan masalah (problem coping capacity). Pendidikan keterampilan hidup; pendidikan keorang-tuaan, pendidikan hidup sehat.• Untuk masyarakat Indonesia yang majemuk diperlukan metoda, teknik media serta pesan komunikasi yang bervariasi untuk masing-masng masyarakat , etnis, budaya, kelompok usia, tingkat pendidikan serta tingkat sosial ekonomi.• Penciptaan lingkungan keluarga yang sehat, harmonis, komunikatif, terbuka, penuh perhatian dan kasih sayang upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.• Demikian pula penciptaan lingkungan sekolah. lingkungan kerja dan lingkungan sosial yang sehat dan harmonis, adalah penting untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Dalam hubungan ini peran, kepedulian, tangung jawab:guru, Kepala Sekolah, pimpinan perusahaan tokoh masyarakat dan tokoh agama juga sangat penting.• Hasil penelitian menunjukan bhawa merokok dan meminum minuman beralkohol merupakan pintu pembuka ke penyalahgunaan narkoba. karenanya hindari merokok. Bila sudah terlanjur merokok, segera tinggalkan kebiasaan merokok. Niscaya dirimu akan lebih sehat, lebih segar dan bugar serta lebih bersemangat tanpa merokok. Diseluruh dunia 10.000 orang tiap hari mati karena merokok, di Indonesia , 57.000 orang tiap tahun mati akaibat merokok. Merokok adalah pembunuh nonmor tiga setelah penyakit jantung koroner dan kanker.• Tujuan jangka pancang pencegahan penyalahgunaan narkoba adalah membebaskan bangsa Indonesia dari bahaya narkoba.

Sumber:http://computer-thehistory.blogspot.com

PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Bagus Ali Mashar Dwiyanto @ 19.03
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hubungan narkoba dengan generasi muda dewasa ini amat erat. Artinya amat banyak kasus kecanduan dan pengedaran narkoba yang di dalamnya terlibat generasi muda, khususnya remaja sekolah dan luar sekolah (putus sekolah). Menurut perhitungan pada pakar dan pers ada sekitar 4 juta orang yang terlibat narkoba. Bahkan narkoba sudah memasuki sekolah-sekolah. Jenis narkoba yang sering ditemukan adalah pil nipan dan daun ganja.
Berkembangnya jumlah pecandu ditentukan oleh dua faktor, yaitu (1)Faktor dari dalam diri meliputi : minat, rasa ingin tau, lemahnya rasa ketuhanan, ketidakstabilan emosi. (2)Faktor dari luar diri meliputi : gangguan psiko-sosial keluarga, lemahnya hukum terhadap pengedar dan pengguna narkoba, lemahnya sistem sekolah termasuk bimbingan konseling , lemahnya pendidikan agama.
Di setiap sekolah sudah saatnya guru-guru memiliki pengetahuan dan konseling dengan 2 kegiatan yakni, kosultasi dan konseling. Kegiatan konsultasi adalah memberikan berbagai informasi kepada oran tua siswa tentang segala aspek yang berhubungan dengan kegiatan belajar, pergaulan, kedisiplinan dan kerapihan siswa. Guru dan orang tua berdiskusi dan akhirnya menghasilkan berbagai solusi bantuan terhadap siswa. Sdangkan kegiatan konseling ditekankan kepada upaya membantu siswa agar mereka mandiri, kreatif dan produktif, serta mampu memecahkan masalah mereka sendiri.
Akan tetapi sering guru-guru mata pelajaran kurang berminat berperan sebagai pembimbing. Mereka kebanyakan lebih suka melaksanakan pengajaran. Sedangakan urusan pribadi siswa diserahkan kepada guru bimbingan dan konseling(BK), dengan alasan bahwa guru BK memang spesial dididik untuk membantu pribadi siswa yang mengalami berbagai masalah seperti kesulitan belajar, motivasi belajar, penyesuaian diri dan sebagainya.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Mendiskripsikan Penyalahgunaan Narkoba.
Penyalahgunaan narkoba adalah suatu pemakaian non medical atau ilegal barang haram yang dinamakan narkotik dan obat-obatan adiktif yang dapat merusak kesehatan dan kehidupan produktif manusia pemakainya. Berbagai jenis narkoba yang mungkin disalahgunakan adalah tembakau, alkohol, obat-obat terlarang dan zat yang dapat memberikan keracunan, misalnya yang diisap dari asapnya. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan ketergantungan zat narkoba, jika dihentikan maka si pemakai akan sakaw.
Penyalahgunaan atau kebergantungan narkoba perlu melakukan berbagai pendekatan. Terutama bidang psikiatri, psikologi, dan konseling. Jika terjadi kebergantungan narkoba maka bidang yang paling bertanggung jawab adalah psikiatri, karena akan terjadi gangguan mental dan perilaku yang disebabkan zat narkoba mengganggu sinyal penghantar syaraf yang disebut system neurotransmitter didalam susunan syaraf sentral (otak). Gangguan neurotransmitter ini akan mengganggu (1) fungsi kogitif (daya pikir dan memori), (2) fungsi afektif (perasaan dan mood), (3) psikomotorik (perilaku gerak), (4) komplikasi medik terhadap fisik seperti kelainan paru-paru, lever, jantung, ginjal, pancreas dan gangguan fisik lainnya.
Dadang hawari menjelaskan bahwa selain mengganggu jiwa, zat narkoba juga merusak organ fisik seperti lever, otak, paru, janin, pankreas, pencernaan, otot, endokrin dan libido. Zat tersebut juga mengganggu nutrisi, metabolisme tubuh, dan menimbulkan inveksi virus. Jika putus dari narkoba si pemakai akan mengalami sakaw. Pada peristiwa ini timbul gejala seperti air mata berlebihan (lakrimasi), cairan hidung berlebihan (rhinorea), puril mata melebar, keringat berlebihan, mual, muntah, diare, bulu kuduk beriri, menguap, tekanan darah naik, jantung berdebar, insomnia, agresif.


2.2 Jenis-jenis Narkoba.
Adapun jenis-jenis narkoba anatara lain :
1. Marijuana
Adalah nama khusus untuk Hemp, suatu tanaman tinggi mencapai 2 meter, bentuk daun mirip daun singkong, daun warna hijau dan tumbuh terbaik didaerah pegunungan. Zat kimia addictive utama didalam marijuana adalah tetra hydrocannabinol yang dapat dideteksi melalui air kencing. Para pecandu narkoba menghisap marijuana dengan rokok atau pipa. Jika putus dari zat marijuana, maka si pemakai akan sakaw dengan gejala macam-macam seperti mata berair, hidung berselesma, badan jadi nyeri. Pemakaian yang semakin banyak zat marijuana akan menyebabkan kehilangan memori, kemampuan belajar, dan motivasi.Marijuana juga dapat menyebabkan distorsi persepsi (penyimpangan persepsi dari kenyataan), kehilangan koordinasi, detak jantung meningkat timbul rasa cemas yang terus menerus. Sebagai akibat medical dapat menyebabkan kerusakan paru, batuk kronis, bronchitis.
2. Cocaine.
Cocaine sering dihirup melalui hidung, akan tetapi juga diisap dengan rokok atau jika disuntikkan akan berdampak penyakit HIV/AIDS. Akibat cocaine terhadap fisik pemakai adalah terhambatnya saluran darah, pupil mata membesar, panas badan meningkat, denyut jantung meningkat, darah tinggi, perasaan gelisah, nyeri, cemas. Menghisap crack cocaine bersama rokok akan menimbulkan paranoia(sejenis penyakit jiwa yang meyebabkan timbul ilusi yang salah tentang sesuatu dan akhirnya bisa bersifat agresif akibat delusi yang dialaminya). Cocaine dapat menyebabkan kematian karena pernafasannya tersendat lalu otak kekurangan oksigen.
3. Methamphetamine.
Adalah sejenis obat yang kuat yang menyebabkan orang kecanduan yang dapat merangsang saraf sentral. Dapat dikonsumsi melalui mulut, dihirup, daya serangnya ke otak si pemakai.
4. Heroin.
Kebanyakan pemakai heroin menyuntikkan zat tersebut ke dalam tubuhnya. Si pemakai merasakan gelora kesenangan diiringi panas badan, mulut kering, perasaan yang berat dan mental jadi kelam berawan menuju depresi di dalam system saraf sentral. Jika dihentikan maka si pemakai akan sakaw, gelisah, sakit pada otot dan tulang, insomnia, muntaber. Untuk menghilangkan kecanduan harus ada kerja sama antara pecandu dengan pembimbing/dokter. Biasannya hal ini dilakukan oleh konselor spesialis narkoba dengan menggunakan muti-methods/konseling terpadu. Metode dokter dengan memberi opiates sedikit demi sedikit dalam jangka panjang untuk pngobatan kecanduan heroin dimaksudkan agar pasien tidak melakukan injeksi yang sangat membahayakan dirinya karena over dosis dan bahaya penyakit HIV dan hepatitis C.
5. Club Drugs.
a. Ecstasy.
Dapat menyebabkan depresi, cemas dalam tidur, kecemasan, paranoia. Ciri fisik : ketegangan otot, mual, pingsan, tekanan darah tinggi. Menyebabkan kerusakan otak karena sel otak rusak diserang oleh obat tersebut yang menimbulkan si pasien agresif, mood, kegiatan seks meningkat, tidur terus, sensitif kena penyakit.
b. Rohypnol.
Obat ini amat beresiko terhadap kesehatan manusia pemakai, seperti liver, ginjal, tekanan darah, kerusakan pada otak.
c. Gammahydroxybutyrate.
Akibat over dosis adalah kehilangan kesadaran, serangan jantung.
d. Ketamine.
Gejala yang dipakai adalah menimbulkan efek halusinasi dan mimpi yang diinginkan. Jika over dosis berakibat kehilangan memory, mengigau, kehilangan koordinasi.


2.3 perhatian orang tua dan guru sangat diperlukan oleh anak remaja.
1. Menghargai Eksistensi Remaja.
Salah satu latar belakang ialah memahami eksistensi pelajar dan bagaimana keadaan/peranan bimbingan dan konseling.
2. Eksistensi Siswa.
a. Di keluarga
Orang tua dapat mengadakan diskusi tentang masalah yang di hadapi anak-anak. Dialog antara orang tua - anak memberikan penghargaan/eksistensi anak dikeluarga karena dalam hal ini keterbukaan orang tua menjadi kunci kesuksesan dialog.
b. Di sekolah
Kepribadian guru yang ramah serta membuka diri untuk berdialog dengan pelajar akan membuka peluang bagi pelajar untuk menyatakan tentang kesulitan/masalahnya sendiri.
c. Di masyarakat
Para tokoh masyarakat hendaknya menyadari bahwa para pelajar memerlukan keterbukaan dan penghargaan terhadap mereka. Bimbingan terhadap kelompok remaja, tersedianya sarana bagi pengembangan bakat remaja diperlukan saat ini.
2. Keadaan Keluarga dan Sekolah.
Keluarga yang telah memenuhi kebutuhan materi bagi anggotanya tetapi kurang memenuhi kebutuhan psikologis seperti perhatian, kasih sayang akan menyebabkan anak-anak merasa jenuh dan merasa kehilangan orang tempat mengadukan perasaan seperti kecewa, stres.
3. Peran Guru Sebagai Pembimbing
Semua guru harus berperan sebagai pembimbing. Untuk mencapai tujuan tersebut seharusnya guru-guru bidang studi dilatih ilmu ketrampilan BK.



2.4 Upaya Pemulihan Pecandu
1. Metode-metode pemulihan pecandu.
Upaya pemulihan pecandu narkoba secara medis dan psikologis di negara kita kebanyakan berpedoman pada cara yang dilakukan Amerika, yakni pemulihan total pasien dengan pendekatan obat, rehabilitasi psikologis, sosial, intelektual, spiritual, fisik.
2. Metode konseling terpadu.
Adalah upaya memberikan bantuan kepada klien kecanduan narkoba dengan menggunakan beragam pendekatan konseling dan memberdayakan klien terhadap lingkungan sosial agar klien segera menjadi anggota masyarakat yang normal, bermoral.
a. Konseling individu
b. Bimbingan kelompok
c. Konseling keluarga
d. Pendidikan dan Pelatihan
e. Kunjungan
f. Partisipasi sosial
3.Aplikasi konseling terpadu
a. Studi kasus
b. Program konseling terpadu











BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa :
1. Komunikasi orang tua dan guru terhadap siswa mempengaruhi pertahanan diri pada setiap siswa dari bahaya narkoba yang selalu mengancam.
2. Penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan kejiwaan.

3.2 Saran
Penulis dapat memberikan saran:
1. Siswa perlu mengadakan pertahanan diri dari bahaya narkoba yang selalu mengancam.
2. Agar siswa yang terlibat dalam narkoba harus selalu jujur dan giat belajar, agar ada yang membantu supaya siswa yang terkena narkoba jangan lagi bergaul dengan preman/pecandu.


Sumber:http://www.sadarnarkoba.com

Jumat, 11 Juni 2010

Orang Gaul Tanpa Narkoba

Bagus Ali Mashar Dwiyanto @ 19.04
Barang Haram atau Narkoba sudah tidak asing dibenak kita. Kata orang kalo tidak makai Narkoba itu tidak GAUL….huuuh…bagi saya malah sebaliknya,klo make Narkoba itu yang tidak GAUL karna itu sangat merugikan dan menjerumuskan diri kita sendiri dalam kehancuran….kita harus menumpas dan menyikapi beredar barang-barang haram tersebut….!!!
Saya akan mengupas masalah barang haram itu. Semua jenis barang haram tersebut sudah menyebar,menjelajah ke berbagai macam daerah. Nah,,bagaimana jika barang haram tersebut ada didaerah anda??? Memang bandar-bandar pengedar itu tidak jera meski keamanan sudah ditingkatkan, selalu saja bisa mengelabuhi mata orang sekitar maupun polisi untuk mengedarkannya.
Pada umumnya yang sering terjerumus dalam dunia barang haram ini adalah Remaja, mungkin akibat pergaulan bebas, bujukan dari teman-teman atau orang tua kurang memperhatiakan. Makanya kita harus pandai memilih teman maupun bergaul, kalau teman itu baik maka kita juga akan ikut baik,begitu juga sebaliknya!!!!
Barang haram tersebut mempunyai efek dan pengaruh besar bagi tubuh dan kesehatan kita, bahkan bisa membawa kematian. Memang sih kalo setelah memakai barang tersebut pikiran kita tenang, Enjoy, Cool, Fresh. Tapi,apakah anda tidak memikirkan efek-efek dan pengaruh pada tubuh maupun kesehatan anda. Kata orang kalo memakai barang tersebut selamanya akan dibawah pengaruhnya,itu yang namanya CANDU…kalau sudah kecanduan susah untuk hilanginnya.
Nah,,mulai sekarang kita harus WASPADA, jauhi barang haram tersebut, tingkatkan keamanan, jangan pernah hidup tergantung pada barang haram tersebut. Sayangilah diri anda sendiri.
WARNING : JAUHI NARKOBA….!!!!!

Rabu, 09 Juni 2010

Tips Menghindari Narkoba

Bagus Ali Mashar Dwiyanto @ 01.45
1. Jauhi semua yang berpotensi untuk menjadi member NARKOBA seperti pergaulan bebas, merokok pada usia remaja, minum-minuman keras atau bahkan berkelahi. Karena menurut riset bahwa para pecandu NARKOBA pada awalnya hanya karena teman bahkan ada yang bermula dari rokok.

2. Mengajak orang yang dekat dengan kita untuk menjauhi NARKOBA, dan semua yang berpotensi menyebabkan menjadi pemakai NARKOBA.

3. Jika orang yang dekat dengan kita menjadi pecandu, jangan jauhi dia, tapi cobalah untuk mengajak dia untuk meninggalkannya jika belum berhasil cobalah melapor kepada keluarga agar dia segera di obatkan.

4. Jika anda menghadapi masalah janganlah sekali-kali untuk melampiaskan nya kepada hal negatif seperti, merokok, minum-minuman keras, atau menggunakan NARKOBA. Tapi cobalah untuk menceritakannya kepada sahabat atau teman dekat anda, siapa tau mereka mempunyai solusi terhadap masalah kamu. Atau kamu bisa menggunakan hobi kamu untuk menghilangkan masalah kamu.

5. kalau dari 1-4 sudah di lakukan tapi belum berhasil ini adalah tips terakhir yang bisa aku berikan. Cobalah kamu berdo’a kepada TUHAN supaya TUHAN memberikan kemudahan dalam pemecahan masalah kamu.

Sumber :http://DRUGS IS NOT OUR CULTURE.htm